PPDB SMP NEGERI 1 CEPIRING
Tanggal : 10/05/2023INFORMASI PPDB SMP NEGERI 1 CEPIRING “MEMPESONA”
TAHUN AJARAN 2023/2024
A. KETENTUAN UMUM
- Prinsip PPDB adalah Obyektif, Transparan, Akuntabel;
- PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur:
- Zonasi (paling sedikit 60% dari daya tampung)
- Afirmasi (paling banyak 15% dari daya tampung);
- Perpindahan tugas Orangtua/ Wali (paling banyak 5% dari daya tampung);
- Prestasi (paling banyak 20% dari daya tampung);
- Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun 2023;
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat;
- Penerimaan sesuai daya tampung sekolah, yaitu 256 peserta didik;
- Sistem ONLINE/DARING Tidak Dipungut Biaya (Gratis);
- Persyaratan usia peserta didik baru dikecualikan untuk penyandang disabilitas di semua jenjang pendidikan;
- Semua calon peserta didik, orang tua, wali/pendamping yang datang ke SMPN 1 Cepiring harus menerapkan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran covid-19 (wajib memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak)
B. PILIHAN SEKOLAH DAN SITUS/WEB PPDB
- Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan sesuai zona SMP Negeri 1 Cepiring dan atau mengisi Sekolah pilihan ke 2 dan ke 3 ( di dalam zona ) dan atau pilihan ke 4 bebas zona (di dalam Kabupaten Kendal )
- Calon peserta didik mencermati JALUR ZONASI, AFIRMASI, PINDAH TUGAS ORANG TUA/WALI, atau PRESTASI dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
- Pengumuman dapat dilihat di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal http://ppdb.kendalkab.go.id/
C. WAKTU PELAKSANAAN
- Secara Online Daring Mandiri, atau datang langsung ke SMP Negeri 1 Cepiring
Pendaftaran dibuka:
Jalur Afirmasi : mulai Senin, 15 Mei 2023 Pukul 07.00 WIB
Jalur regular : mulai Selasa, 16 Mei 2023 Pukul 07.00 WIB
Ditutup : Jumat, 19 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB
- Jam layanan pendaftaran calon siswa yang datang langsung ke sekolah dimulai pukul 07.00 s.d. 12.00 WIB. (kecuali hari jumat s.d. 11.00
D.TATA CARA SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU
- Persyaratan Pendaftaran PPDB Online SMP
Setiap calon peserta didik baru membawa persyaratan :
Jalur Zonasi
- Scan/foto rapor SD/MI asli kelas 6 semester 1.
- Scan/foto Asli Akta kelahiran
- Scan/foto Asli Kartu Keluarga, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Scan/Foto Surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren (yang terdaftar di Kemenkumham) – apabila calon peserta dari ponpes
- Scan/Foto Surat keterangan dari Panti Asuhan berbadan hukum dan dilegalisir Dinas Sosial – bila dari Panti Asuhan
- Scan/Foto Surat keterangan Domisili dari RT/RW bagi calon dari daerah bencana yg telah ditetapkan oleh yang berwenang.
Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Pindah Orang Tua/Wali (PTOW)
- Peserta Calon Peserta Didik wajib datang ke Sekolah untuk verifikasi dokumen dan melakukan pendaftaran online
- Menyiapkan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan saat verifikasi langsung
- Dokumen dukung :
- Dokumen jalur prestasi : Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
- Dokumen jalur afirmasi : Kartu PKH, Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan penyandang disabilitas.
- Dokumen jalur PTOW : Surat pindah orang tua dari instansi.
2. Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik menscan berkas pendaftaran (masing-masing berkas maksimal 1 MB dengan format JPG)
- Calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi dengan cara Online Mandiri ke laman http://ppdb.kendalkab.go.id/ melengkapi data dan mengunggah berkas. Dan calon peserta didik yang mendaftar pada jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua harus datang sendiri ke SMP Negeri 1 Cepiring untuk konfirmasi berkas.
- Calon peserta didik mencetak Tanda Bukti Pendaftaran dan verifikasi.
- Calon Peserta Didik pada jalur Zonasi otomatis sudah terverifikasi oleh sistem sedangkan jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan orang tua diverifikasi oleh Panitia.
- Calon Peserta didik menunggu hasil pengumuman secara online di http://ppdb.kendalkab.go.id/.
- Jalur PPDB
a. Jalur Zonasi,
Zonasi yang dimaksud adalah wilayah zona dilihat dari jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah paling sedikit 60% dari daya tampung.
Pilihan Zona :
Pilihan 1 : Wajib memilih salah satu sekolah yang dituju
Pilihan 2 : Memilih sekolah selain sekolah pilihan 1
Pilihan 3 : Memilih sekolah selain pilihan 1 dan pilihan 2
Pilihan 4 : Memilih sekolah selain pilihan 1, pilihan 2, pilihan 3
b. Afirmasi
- Paling banyak 15% dari daya tampung
- Jalur bagi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kartu PKH, Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Penyandang disabilitas.
- KIP/PIP tidak berlaku
c. Perpindahan tugas Orangtua/ Wali
- Paling banyak 5% dari daya tampung
- Untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
d. Jalur Prestasi
- Calon Peserta Didik yang diterima paling banyak 20% dari daya tampung.
- Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari prestasi akademik / non akademik minimal juara 3 Kecamatan.
- Nilai kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan /Lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat Internasional/Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kecamatan dan dicapai dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan/Kecamatan/Kabupaten
- Melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/wali bermaterai Rp. 10.000,00 tentang keabsahan dokumen.
- Tabel Nilai Prestasi (NP):
No |
Tingkat Kejuaraan |
Juara |
||
I |
II |
III |
||
1 |
Internasional |
DITERIMA |
||
2 |
Nasional |
DITERIMA |
||
3 |
Provinsi |
100 |
90 |
80 |
4 |
Kabupaten |
70 |
60 |
50 |
5 |
Kecamatan |
40 |
30 |
20 |
- Apabila jumlah pendaftar jalur Prestasi melebihi kuota, maka kriteria seleksi akhir menggunakan usia calon peserta didik.
- Wilayah Zonasi
Berdasarkan jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah
- Sekolah pilihan zona SMP Negeri 1 Cepiring
Pilihan 1 : SMPN 1 Cepiring
Pilihan 2 : Memilih sekolah selain sekolah pilihan 1
Pilihan 3 : Memilih sekolah selain pilihan 1 dan pilihan 2
Pilihan 4 : Memilih sekolah selain pilihan 1, pilihan 2, pilihan 3
E. PENGUMUMAN PPDB
Hari/tanggal : Sabtu, 20 Mei 2023
Waktu : selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB
Tempat : online melalui http://ppdb.kendalkab.go.id/ dan papan pengumuman di SMP Negeri 1 Cepiring
*) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dimohon berkumpul di ruangan yang telah dipersiapkan untuk mengambil dokumen daftar ulang
F. DAFTAR ULANG
Hari/tanggal : Senin – Sabtu, 3 - 8 Juli 2023
Waktu : 08.00 – 12.00 WIB (kecuali Jumat Pukul 08.00 – 10.00 WIB)
Tempat : SMP Negeri 1 Cepiring
*) Daftar ulang beserta orang tua/wali.
G. HARI PERTAMA MASUK
Hari pertama masuk tahun ajaran 2023/2024 adalah 17 Juli 2023
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :