PPDB 2024

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMP NEGERI 1 CEPIRING “MEMPESONA”

TAHUN AJARAN  2024/2025

 A. Ketentuan Umum

  1. Prinsip PPDB adalah obyektif, transparan, akuntabel;
  2. PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur :
    1. Zonasi (paling sedikit 65% dari daya tampung)
    2. Afirmasi (paling banyak 15% dari daya tampung);
    3. Perpindahan tugas Orangtua/ Wali (paling banyak 5% dari daya tampung);
    4. Prestasi (paling banyak 15% dari daya tampung);
  3. Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  4. Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat;
  5. Penerimaan sesuai daya tampung sekolah, yaitu 256 peserta didik;
  6. Sistem ONLINE/DARING tidak dipungut biaya (gratis);
  7. Persyaratan usia peserta didik baru dikecualikan untuk penyandang disabilitas di semua jenjang pendidikan;
  8. Semua calon peserta didik, orang tua, wali/pendamping yang datang ke SMP Negeri 1 Cepiring diharap dapat mengindahkan aturan dan budaya sekolah yang berlaku.

B. Pilihan Sekolah Dan Situs/Web PPDB

  1. Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan sesuai zona SMP Negeri 1 Cepiring dan atau mengisi Sekolah pilihan ke 2 dan ke 3 (di dalam zona) dan atau pilihan ke 4 bebas zona (di dalam Kabupaten Kendal )
  2. Calon peserta didik mencermati Jalur Zonasi, Afirmasi, Pindah Tugas Orang Tua/Wali, atau Prestasi dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
  3. Pengumuman dapat dilihat di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal : http://ppdb.kendalkab.go.id

C. Waktu Pelaksanaan

  1. Secara Online Daring Mandiri, atau datang langsung ke SMP Negeri 1 Cepiring

Pendaftaran dibuka:                     

Jalur Afirmasi         : mulai Senin, 27 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB

Jalur regular            : mulai Selasa, 28 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB           

Ditutup                    :  Jumat, 31 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB

  1. Jam layanan pendaftaran calon siswa yang datang langsung ke sekolah dimulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

 D. Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru

  1. Persyaratan Pendaftaran PPDB Online SMP

Setiap calon peserta didik baru membawa persyaratan :

  1. Jalur Zonasi 
    • Scan/foto rapor asli kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat;
    • Scan/foto asli akta kelahiran;
    • Scan/foto asli kartu keluarga, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
    • Scan/foto print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
    • Scan/foto surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren (yang terdaftar di Kemenkumham) – apabila calon peserta dari ponpes;
    • Scan/foto surat keterangan dari Panti Asuhan/Sosial berbadan hukum dan dilegalisir Dinas Sosial – bila dari Panti Asuhan;
    • Scan/foto surat keterangan domisili dari RT/RW bagi calon dari daerah bencana yg telah ditetapkan oleh yang berwenang.

         b. Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Pindah Orang Tua/Wali (PTOW)

      1. Peserta calon peserta didik wajib datang ke sekolah untuk verifikasi dokumen dan melakukan pendaftaran online.
      2. Menyiapkan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan saat verifikasi langsung
      3. Dokumen dukung :

                               a. Dokumen jalur prestasi

                                   Scan/foto asli 1 (satu) piagam  prestasi  tertinggi  yang dimiliki  dan  sesuai  kriteria yang ditetapkan.

                             b. Dokumen jalur afirmasi :

                                Kartu PKH, program sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT), dan penyandang disabilitas.

                           c. Dokumen jalur PTOW : Surat pindah orang tua dari instansi.

  1. Tata Cara Pendaftaran
  1. Calon peserta didik menscan dokumen/berkas pendaftaran (masing-masing berkas maksimal 1 MB dengan format JPG)
  2. Calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi dengan cara online mandiri ke laman http://ppdb.kendalkab.go.id melengkapi data dan mengunggah berkas. Dan calon peserta didik yang mendaftar pada jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua harus datang sendiri ke SMP Negeri 1 Cepiring untuk konfirmasi berkas.
  3. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran dan verifikasi.
  4. Calon peserta didik pada jalur zonasi otomatis sudah terverifikasi oleh sistem sedangkan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua diverifikasi oleh Panitia.
  5. Calon peserta didik menunggu hasil pengumuman secara online.

 

  1. Jalur PPDB
  1. Jalur Zonasi,

Zonasi yang dimaksud adalah wilayah zona dilihat dari jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah paling sedikit 65% dari daya tampung. Pilihan zona :

  • pilihan 1 : wajib memilih salah satu sekolah yang dituju
  • pilihan 2 : memilih sekolah selain sekolah pilihan 1
  • pilihan 3 : memilih sekolah selain pilihan 1 dan pilihan 2
  • pilihan 4 : memilih sekolah selain pilihan 1, pilihan 2, pilihan 3

     b. Afirmasi

  • Paling banyak 15% dari daya tampung
  • Jalur bagi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kartu PKH, program sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT)
  • Penyandang disabilitas.
  • KIP/PIP tidak berlaku

       c. Perpindahan tugas Orangtua/ Wali

  • Paling banyak 5% dari daya tampung
  • Untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

      d. Jalur Prestasi

  • Calon peserta didik yang diterima paling banyak 15% dari daya tampung.
  • Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari 1 (satu) prestasi tertinggi dari prestasi akademik / non akademik piagam minimal juara 3 Kecamatan.
  • Nilai kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan /Lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat Internasional/Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kecamatan dan dicapai dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan/Kecamatan/Kabupaten.
  • Melampirkan surat pernyataan orang tua/wali bermaterai Rp. 10.000,- tentang keabsahan dokumen.
  • Tabel Nilai Prestasi (NP):
No Tingkat Kejuaraan Juara
I II III
1 Internasional DITERIMA
2 Nasional DITERIMA
3 Provinsi 100 90 80
4 Kabupaten 70 60 50
5 Kecamatan 40 30 20
  • Apabila jumlah pendaftar jalur Prestasi melebihi kuota, maka kriteria seleksi akhir menggunakan usia calon peserta did
  1. Wilayah Zonasi

Berdasarkan jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

  1. Sekolah pilihan zona  SMP Negeri 1 Cepiring

Pilihan 1 : SMP Negeri 1 Cepiring

Pilihan 2 : Memilih sekolah selain sekolah pilihan 1

Pilihan 3 : Memilih sekolah selain pilihan 1 dan pilihan 2

Pilihan 4 : Memilih sekolah selain pilihan 1, pilihan 2, pilihan 3

E.  Pengumuman PPDB

Hari/tanggal       : Sabtu, 1 Juni 2024

Waktu                : selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB

Tempat               : online/ papan pengumuman di SMP Negeri 1 Cepiring*)

*) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharap datang dan masuk keruangan yang telah dipersiapkan untuk  mengambil dokumen daftar ulang.

 F.  Daftar Ulang

Hari/tanggal       : Senin – Sabtu, 3 –  8 Juli 2024

Waktu                : 08.00 – 12.00 WIB  (kecuali Jumat Pukul 08.00 – 10.00 WIB)

Tempat               : SMP Negeri 1 Cepiring

*) Daftar ulang beserta orang tua/wali.

G. Hari Pertama Masuk

     Hari pertama masuk tahun ajaran 2024/2025 adalah 22 Juli 2024

Cepiring, 15 Mei 2024

Kepala Sekolah,

 

 

Zubaidi, S.Pd., M.Pd.

NIP. 19650623 199103 1 009