PPDB 2024
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1 CEPIRING “MEMPESONA”
TAHUN AJARAN 2024/2025
A. Ketentuan Umum
- Prinsip PPDB adalah obyektif, transparan, akuntabel;
- PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur :
- Zonasi (paling sedikit 65% dari daya tampung)
- Afirmasi (paling banyak 15% dari daya tampung);
- Perpindahan tugas Orangtua/ Wali (paling banyak 5% dari daya tampung);
- Prestasi (paling banyak 15% dari daya tampung);
- Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat;
- Penerimaan sesuai daya tampung sekolah, yaitu 256 peserta didik;
- Sistem ONLINE/DARING tidak dipungut biaya (gratis);
- Persyaratan usia peserta didik baru dikecualikan untuk penyandang disabilitas di semua jenjang pendidikan;
- Semua calon peserta didik, orang tua, wali/pendamping yang datang ke SMP Negeri 1 Cepiring diharap dapat mengindahkan aturan dan budaya sekolah yang berlaku.
B. Pilihan Sekolah Dan Situs/Web PPDB
- Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan sesuai zona SMP Negeri 1 Cepiring dan atau mengisi Sekolah pilihan ke 2 dan ke 3 (di dalam zona) dan atau pilihan ke 4 bebas zona (di dalam Kabupaten Kendal )
- Calon peserta didik mencermati Jalur Zonasi, Afirmasi, Pindah Tugas Orang Tua/Wali, atau Prestasi dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
- Pengumuman dapat dilihat di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal : http://ppdb.kendalkab.go.id
C. Waktu Pelaksanaan
- Secara Online Daring Mandiri, atau datang langsung ke SMP Negeri 1 Cepiring
Pendaftaran dibuka:
Jalur Afirmasi : mulai Senin, 27 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB
Jalur regular : mulai Selasa, 28 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB
Ditutup : Jumat, 31 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB
- Jam layanan pendaftaran calon siswa yang datang langsung ke sekolah dimulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
D. Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru
- Persyaratan Pendaftaran PPDB Online SMP
Setiap calon peserta didik baru membawa persyaratan :
- Jalur Zonasi
- Scan/foto rapor asli kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat;
- Scan/foto asli akta kelahiran;
- Scan/foto asli kartu keluarga, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Scan/foto print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Scan/foto surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren (yang terdaftar di Kemenkumham) – apabila calon peserta dari ponpes;
- Scan/foto surat keterangan dari Panti Asuhan/Sosial berbadan hukum dan dilegalisir Dinas Sosial – bila dari Panti Asuhan;
- Scan/foto surat keterangan domisili dari RT/RW bagi calon dari daerah bencana yg telah ditetapkan oleh yang berwenang.
b. Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Pindah Orang Tua/Wali (PTOW)
-
-
- Peserta calon peserta didik wajib datang ke sekolah untuk verifikasi dokumen dan melakukan pendaftaran online.
- Menyiapkan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan saat verifikasi langsung
- Dokumen dukung :
-
a. Dokumen jalur prestasi
Scan/foto asli 1 (satu) piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
b. Dokumen jalur afirmasi :
Kartu PKH, program sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT), dan penyandang disabilitas.
c. Dokumen jalur PTOW : Surat pindah orang tua dari instansi.
- Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik menscan dokumen/berkas pendaftaran (masing-masing berkas maksimal 1 MB dengan format JPG)
- Calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi dengan cara online mandiri ke laman http://ppdb.kendalkab.go.id melengkapi data dan mengunggah berkas. Dan calon peserta didik yang mendaftar pada jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua harus datang sendiri ke SMP Negeri 1 Cepiring untuk konfirmasi berkas.
- Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran dan verifikasi.
- Calon peserta didik pada jalur zonasi otomatis sudah terverifikasi oleh sistem sedangkan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua diverifikasi oleh Panitia.
- Calon peserta didik menunggu hasil pengumuman secara online.
- Jalur PPDB
- Jalur Zonasi,
Zonasi yang dimaksud adalah wilayah zona dilihat dari jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah paling sedikit 65% dari daya tampung. Pilihan zona :
- pilihan 1 : wajib memilih salah satu sekolah yang dituju
- pilihan 2 : memilih sekolah selain sekolah pilihan 1
- pilihan 3 : memilih sekolah selain pilihan 1 dan pilihan 2
- pilihan 4 : memilih sekolah selain pilihan 1, pilihan 2, pilihan 3
b. Afirmasi
- Paling banyak 15% dari daya tampung
- Jalur bagi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kartu PKH, program sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT)
- Penyandang disabilitas.
- KIP/PIP tidak berlaku
c. Perpindahan tugas Orangtua/ Wali
- Paling banyak 5% dari daya tampung
- Untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
d. Jalur Prestasi
- Calon peserta didik yang diterima paling banyak 15% dari daya tampung.
- Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari 1 (satu) prestasi tertinggi dari prestasi akademik / non akademik piagam minimal juara 3 Kecamatan.
- Nilai kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan /Lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat Internasional/Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kecamatan dan dicapai dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan/Kecamatan/Kabupaten.
- Melampirkan surat pernyataan orang tua/wali bermaterai Rp. 10.000,- tentang keabsahan dokumen.
- Tabel Nilai Prestasi (NP):
No | Tingkat Kejuaraan | Juara | ||
I | II | III | ||
1 | Internasional | DITERIMA | ||
2 | Nasional | DITERIMA | ||
3 | Provinsi | 100 | 90 | 80 |
4 | Kabupaten | 70 | 60 | 50 |
5 | Kecamatan | 40 | 30 | 20 |
- Apabila jumlah pendaftar jalur Prestasi melebihi kuota, maka kriteria seleksi akhir menggunakan usia calon peserta did
- Wilayah Zonasi
Berdasarkan jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.
- Sekolah pilihan zona SMP Negeri 1 Cepiring
Pilihan 1 : SMP Negeri 1 Cepiring
Pilihan 2 : Memilih sekolah selain sekolah pilihan 1
Pilihan 3 : Memilih sekolah selain pilihan 1 dan pilihan 2
Pilihan 4 : Memilih sekolah selain pilihan 1, pilihan 2, pilihan 3
E. Pengumuman PPDB
Hari/tanggal : Sabtu, 1 Juni 2024
Waktu : selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB
Tempat : online/ papan pengumuman di SMP Negeri 1 Cepiring*)
*) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharap datang dan masuk keruangan yang telah dipersiapkan untuk mengambil dokumen daftar ulang.
F. Daftar Ulang
Hari/tanggal : Senin – Sabtu, 3 – 8 Juli 2024
Waktu : 08.00 – 12.00 WIB (kecuali Jumat Pukul 08.00 – 10.00 WIB)
Tempat : SMP Negeri 1 Cepiring
*) Daftar ulang beserta orang tua/wali.
G. Hari Pertama Masuk
Hari pertama masuk tahun ajaran 2024/2025 adalah 22 Juli 2024
Cepiring, 15 Mei 2024
Kepala Sekolah,
Zubaidi, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19650623 199103 1 009