SPMB SMP 1 CEPIRING Th 2025

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

SMP NEGERI 1 CEPIRING “MEMPESONA”

TAHUN AJARAN  2025/2026

 A. Ketentuan Umum

  1. Prinsip PPDB adalah obyektif, transparan, akuntabel;
  2. PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur :
    1. Domisili (paling sedikit 50% dari daya tampung)
    2. Afirmasi (sejumlah 20% dari daya tampung);
    3. Mutasi (paling banyak 5% dari daya tampung);
    4. Prestasi (paling banyak 25% dari daya tampung);
  3. Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
  4. Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat;
  5. Penerimaan sesuai daya tampung sekolah, yaitu 256 peserta didik;
  6. Sistem ONLINE/DARING tidak dipungut biaya (gratis);
  7. Persyaratan usia murid baru dikecualikan untuk penyandang disabilitas di semua jenjang pendidikan;
  8. Semua calon peserta didik, orang tua, wali/pendamping yang datang ke SMP Negeri 1 Cepiring diharap dapat mengindahkan aturan dan budaya sekolah yang berlaku.

B. Pilihan Sekolah Dan Situs/Web SPMB

  1. Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan sesuai zona SMP Negeri 1 Cepiring dan atau mengisi Sekolah pilihan ke 2 dan ke 3 (di dalam zona) dan atau pilihan ke 4 bebas zona (di dalam Kabupaten Kendal )
  2. Calon peserta didik mencermati Jalur Domisli, Afirmasi, Mutasi, atau Prestasi dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
  3. Pengumuman dapat dilihat di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal : http://disdikbud.kendalkab.go.id/spmb

C. Waktu Pelaksanaan

  1. Secara Online Daring Mandiri, atau datang langsung ke SMP Negeri 1 Cepiring

Pendaftaran dibuka:                     

Jalur Domisili, Mutasi, Prestasi, dan Afirmasi :

Hari/Tanggal : Senin – Kamis, 23 – 26 Juni 2025 Pukul 07.00 WIB

Ditutup : Kamis, 26 Juni 2025 Pukul 10.00 WIB

  1. Jam layanan pendaftaran calon siswa yang datang langsung ke sekolah dimulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

 D. Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru

  1. Persyaratan Pendaftaran SPMB

Setiap calon peserta didik baru membawa persyaratan :

  1. Jalur Domisli 
    • Scan/foto Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/Sederajat;
    • Scan/foto Asli Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA);
    • Scan/foto Asli Kartu Keluarga, yang menerangkan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
    • Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

         b. Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi

      1. Peserta calon peserta didik wajib datang ke sekolah untuk verifikasi dokumen dan melakukan pendaftaran online.
      2. Menyiapkan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan saat verifikasi langsung
      3. Dokumen dukung :

                               a. Dokumen jalur prestasi                         

  1. Scan/foto asli 1 (satu) Piagam prestasi  tertinggi  yang dimiliki  dan  sesuai  kriteria yang ditetapkan, 3 tahun terakhir.
  2. Scan/foto asli Surat Keterangan Peringkat dari SD/Sederajat

                             b. Dokumen jalur afirmasi :                           

  1. Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan harus tercantum dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  2. Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit

                           c. Dokumen jalur Mutasi:

  1. Memberikan prioritas kepada anak guru atau tenaga kependidikan yang bekerja di SMP Negeri 1 Cepiring.
  2. Surat Keputusan (SK) Mutasi/Surat Perintah orang tua dari instansi/lembaga/perusahaan
  1. Tata Cara Pendaftaran
  1. Calon peserta didik menscan dokumen/berkas pendaftaran (masing-masing berkas maksimal 1 MB dengan format JPG)
  2. Calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi dengan cara online mandiri ke laman http://disdikbud.kendalkab.go.id/spmb melengkapi data dan mengunggah berkas. Dan calon peserta didik yang mendaftar pada jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi harus datang sendiri ke SMP Negeri 1 Cepiring untuk konfirmasi berkas.
  3. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran dan verifikasi.
  4. Calon peserta didik pada jalur zonasi otomatis sudah terverifikasi oleh sistem sedangkan jalur prestasi, afirmasi dan mutasi diverifikasi oleh Panitia.
  5. Calon peserta didik menunggu hasil pengumuman secara online atau datang ke sekolah.
  1. Jalur PPDB
  1. Jalur Domisili,

Domisili yang dimaksud adalah wilayah zona dilihat dari jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah paling sedikit 50% dari daya tampung. Pilihan zona :

  • pilihan 1 : wajib memilih salah satu sekolah yang dituju
  • pilihan 2 : memilih sekolah selain sekolah pilihan 1
  • pilihan 3 : memilih sekolah selain pilihan 1 dan pilihan 2
  • pilihan 4 : memilih sekolah selain pilihan 1, pilihan 2, pilihan 3

     b. Afirmasi

  • Berjumlah 20% dari daya tampung Jalur bagi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang bersumber dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Penyandang disabilitas.
  • KIP/PIP tidak berlaku

       c. Mutasi

  • Paling banyak 5% dari daya tampung
  • Untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

      d. Jalur Prestasi

  • Calon Murid yang diterima paling banyak 25% dari daya tampung.
  • Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari prestasi akademik / non akademik piagam minimal 2 bulan, maksimal 3 tahun.
  • Nilai kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan/Lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat Internasional/Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kecamatan dan atau diselenggarakan oleh Organisasi Induk dan telah ditetapkan oleh agenda Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kecamatan atau agenda Organisasi Induk dan ditandatangani atau diketahui oleh Instansi Pembina atau Kedinasan terkait.
  • Prestasi diperoleh dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan/Kecamatan/Kabupaten/Propinsi.
  • Prestasi yang diperoleh pada Kejuaraan Dalam keterlibatan Organisasi Induk atau Daerah dan dilaksanakan secara tidak berjenjang dikategorikan tidak berjenjang terstruktur.
  • Prestasi yang diperoleh pada Kejuaraan Tanpa Keterlibatan Organisasi Induk atau Daerah dan dilaksanakan secara tidak berjenjang dikategorikan tidak berjenjang dan tidak terstruktur.
  • Piagam Kejuaraan harus ada pengesahan/legalisasi Kepala Sekolah/Instansi yang menyelenggarakan Kejuaraan.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/wali bermaterai Rp 10.000,- tentang keabsahan dokumen.
  • Tabel Nilai Prestasi (NP):
No Jenjang Peringkat Nilai Berjenjang Nilai Tidak Berjenjang Terstruktur Nilai Tidak Berjenjang Tidak Terstruktur
1 Internasional I

II

III

Langsung DiterimaLangsung Diterima

Langsung Diterima

10095

90

5047

44

2 Nasional I

II

III

Langsung DiterimaLangsung Diterima

Langsung Diterima

8580

75

4138

35

3 Provinsi I

II

III

Langsung DiterimaLangsung Diterima

Langsung Diterima

7065

60

3229

26

4 Kabupaten I

II

III

10090

80

5550

45

2320

17

5 Kecamatan I

II

III

7060

50

4035

30

1411

8

6 Peringkat Kelas SD I

II

III

  5040

30

 
  • Apabila jumlah pendaftar jalur Prestasi melebihi kuota, maka kriteria seleksi akhir menggunakan usia calon peserta did
  1. Wilayah Domisili

Berdasarkan jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

E.  Pengumuman PPDB

Hari/tanggal       : Kamis, 26 Juni 2025

Waktu                : 14.00 WIB (selambat lambatnya pukul 23.59 WIB)*

Tempat               : online/ papan pengumuman di SMP Negeri 1 Cepiring*)

*) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharap datang dan masuk keruangan yang telah dipersiapkan untuk  mengambil dokumen daftar ulang.

 F.  Daftar Ulang

Hari/tanggal       : Selasa – Jumat, 1 –  4 Juli 2025

Waktu                : 08.00 – 12.00 WIB  (kecuali Jumat Pukul 08.00 – 10.00 WIB)

Tempat               : SMP Negeri 1 Cepiring

Persyaratan :

  • Menunjukkan kartu pendaftaran Asli
  • Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Lulus asli
  • Menunjukkan Akta Kelahiran / Kartu Identitas Anak (KIA) Asli
  • Surat pernyataan mematuhi kedisplinan (Dari Sekolah)

*) Daftar ulang beserta orang tua/wali.

G. Hari Pertama Masuk

     Hari pertama masuk tahun ajaran 2025/2026 adalah 14 Juli 2025

Cepiring, 10 Juni 2025

Kepala Sekolah,

 

Zubaidi, S.Pd., M.Pd.

NIP. 19650623 199103 1 009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *