SPMB SMP 1 CEPIRING Th 2025
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMP NEGERI 1 CEPIRING “MEMPESONA”
TAHUN AJARAN 2025/2026
A. Ketentuan Umum
- Prinsip PPDB adalah obyektif, transparan, akuntabel;
- PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur :
- Domisili (paling sedikit 50% dari daya tampung)
- Afirmasi (sejumlah 20% dari daya tampung);
- Mutasi (paling banyak 5% dari daya tampung);
- Prestasi (paling banyak 25% dari daya tampung);
- Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
- Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat;
- Penerimaan sesuai daya tampung sekolah, yaitu 256 peserta didik;
- Sistem ONLINE/DARING tidak dipungut biaya (gratis);
- Persyaratan usia murid baru dikecualikan untuk penyandang disabilitas di semua jenjang pendidikan;
- Semua calon peserta didik, orang tua, wali/pendamping yang datang ke SMP Negeri 1 Cepiring diharap dapat mengindahkan aturan dan budaya sekolah yang berlaku.
B. Pilihan Sekolah Dan Situs/Web SPMB
- Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan sesuai zona SMP Negeri 1 Cepiring dan atau mengisi Sekolah pilihan ke 2 dan ke 3 (di dalam zona) dan atau pilihan ke 4 bebas zona (di dalam Kabupaten Kendal )
- Calon peserta didik mencermati Jalur Domisli, Afirmasi, Mutasi, atau Prestasi dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
- Pengumuman dapat dilihat di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal : http://disdikbud.kendalkab.go.id/spmb
C. Waktu Pelaksanaan
- Secara Online Daring Mandiri, atau datang langsung ke SMP Negeri 1 Cepiring
Pendaftaran dibuka:
Jalur Domisili, Mutasi, Prestasi, dan Afirmasi :
Hari/Tanggal : Senin – Kamis, 23 – 26 Juni 2025 Pukul 07.00 WIB
Ditutup : Kamis, 26 Juni 2025 Pukul 10.00 WIB
- Jam layanan pendaftaran calon siswa yang datang langsung ke sekolah dimulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
D. Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru
- Persyaratan Pendaftaran SPMB
Setiap calon peserta didik baru membawa persyaratan :
- Jalur Domisli
- Scan/foto Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/Sederajat;
- Scan/foto Asli Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA);
- Scan/foto Asli Kartu Keluarga, yang menerangkan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
- Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
b. Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
-
-
- Peserta calon peserta didik wajib datang ke sekolah untuk verifikasi dokumen dan melakukan pendaftaran online.
- Menyiapkan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan saat verifikasi langsung
- Dokumen dukung :
-
a. Dokumen jalur prestasi
- Scan/foto asli 1 (satu) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, 3 tahun terakhir.
- Scan/foto asli Surat Keterangan Peringkat dari SD/Sederajat
b. Dokumen jalur afirmasi :
- Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan harus tercantum dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit
c. Dokumen jalur Mutasi:
- Memberikan prioritas kepada anak guru atau tenaga kependidikan yang bekerja di SMP Negeri 1 Cepiring.
- Surat Keputusan (SK) Mutasi/Surat Perintah orang tua dari instansi/lembaga/perusahaan
- Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik menscan dokumen/berkas pendaftaran (masing-masing berkas maksimal 1 MB dengan format JPG)
- Calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi dengan cara online mandiri ke laman http://disdikbud.kendalkab.go.id/spmb melengkapi data dan mengunggah berkas. Dan calon peserta didik yang mendaftar pada jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi harus datang sendiri ke SMP Negeri 1 Cepiring untuk konfirmasi berkas.
- Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran dan verifikasi.
- Calon peserta didik pada jalur zonasi otomatis sudah terverifikasi oleh sistem sedangkan jalur prestasi, afirmasi dan mutasi diverifikasi oleh Panitia.
- Calon peserta didik menunggu hasil pengumuman secara online atau datang ke sekolah.
- Jalur PPDB
- Jalur Domisili,
Domisili yang dimaksud adalah wilayah zona dilihat dari jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah paling sedikit 50% dari daya tampung. Pilihan zona :
- pilihan 1 : wajib memilih salah satu sekolah yang dituju
- pilihan 2 : memilih sekolah selain sekolah pilihan 1
- pilihan 3 : memilih sekolah selain pilihan 1 dan pilihan 2
- pilihan 4 : memilih sekolah selain pilihan 1, pilihan 2, pilihan 3
b. Afirmasi
- Berjumlah 20% dari daya tampung Jalur bagi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang bersumber dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Penyandang disabilitas.
- KIP/PIP tidak berlaku
c. Mutasi
- Paling banyak 5% dari daya tampung
- Untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
d. Jalur Prestasi
- Calon Murid yang diterima paling banyak 25% dari daya tampung.
- Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari prestasi akademik / non akademik piagam minimal 2 bulan, maksimal 3 tahun.
- Nilai kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan/Lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara tingkat Internasional/Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kecamatan dan atau diselenggarakan oleh Organisasi Induk dan telah ditetapkan oleh agenda Nasional/Propinsi/Kabupaten/Kecamatan atau agenda Organisasi Induk dan ditandatangani atau diketahui oleh Instansi Pembina atau Kedinasan terkait.
- Prestasi diperoleh dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan/Kecamatan/Kabupaten/Propinsi.
- Prestasi yang diperoleh pada Kejuaraan Dalam keterlibatan Organisasi Induk atau Daerah dan dilaksanakan secara tidak berjenjang dikategorikan tidak berjenjang terstruktur.
- Prestasi yang diperoleh pada Kejuaraan Tanpa Keterlibatan Organisasi Induk atau Daerah dan dilaksanakan secara tidak berjenjang dikategorikan tidak berjenjang dan tidak terstruktur.
- Piagam Kejuaraan harus ada pengesahan/legalisasi Kepala Sekolah/Instansi yang menyelenggarakan Kejuaraan.
- Melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/wali bermaterai Rp 10.000,- tentang keabsahan dokumen.
- Tabel Nilai Prestasi (NP):
No | Jenjang | Peringkat | Nilai Berjenjang | Nilai Tidak Berjenjang Terstruktur | Nilai Tidak Berjenjang Tidak Terstruktur |
1 | Internasional | I
II III |
Langsung DiterimaLangsung Diterima
Langsung Diterima |
10095
90 |
5047
44 |
2 | Nasional | I
II III |
Langsung DiterimaLangsung Diterima
Langsung Diterima |
8580
75 |
4138
35 |
3 | Provinsi | I
II III |
Langsung DiterimaLangsung Diterima
Langsung Diterima |
7065
60 |
3229
26 |
4 | Kabupaten | I
II III |
10090
80 |
5550
45 |
2320
17 |
5 | Kecamatan | I
II III |
7060
50 |
4035
30 |
1411
8 |
6 | Peringkat Kelas SD | I
II III |
5040
30 |
- Apabila jumlah pendaftar jalur Prestasi melebihi kuota, maka kriteria seleksi akhir menggunakan usia calon peserta did
- Wilayah Domisili
Berdasarkan jarak terdekat (radius / titik koordinat) antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.
E. Pengumuman PPDB
Hari/tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB (selambat lambatnya pukul 23.59 WIB)*
Tempat : online/ papan pengumuman di SMP Negeri 1 Cepiring*)
*) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharap datang dan masuk keruangan yang telah dipersiapkan untuk mengambil dokumen daftar ulang.
F. Daftar Ulang
Hari/tanggal : Selasa – Jumat, 1 – 4 Juli 2025
Waktu : 08.00 – 12.00 WIB (kecuali Jumat Pukul 08.00 – 10.00 WIB)
Tempat : SMP Negeri 1 Cepiring
Persyaratan :
- Menunjukkan kartu pendaftaran Asli
- Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Lulus asli
- Menunjukkan Akta Kelahiran / Kartu Identitas Anak (KIA) Asli
- Surat pernyataan mematuhi kedisplinan (Dari Sekolah)
*) Daftar ulang beserta orang tua/wali.
G. Hari Pertama Masuk
Hari pertama masuk tahun ajaran 2025/2026 adalah 14 Juli 2025
Cepiring, 10 Juni 2025
Kepala Sekolah,
Zubaidi, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19650623 199103 1 009